OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keuangan Syariah

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keuangan Syariah
OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keuangan Syariah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan serangkaian rancangan peraturan untuk memperkuat ekosistem jasa keuangan syariah di Indonesia. Langkah ini mencakup penyusunan sejumlah Surat Edaran OJK (SEOJK) yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan, transparansi, dan inovasi di sektor ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah penyusunan SEOJK terkait Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Program Bank Wakaf Mikro (LKMS BWM). Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pedoman bagi operasional LKMS BWM, mulai dari permodalan, penempatan dana atau investasi, pengelolaan simpanan, penyaluran pembiayaan, hingga pengembangan sumber daya manusia dan terminasi program.

“SEOJK itu mengatur, antara lain pelaksanaan program LKMS BWM, permodalan dan penempatan dana/investasi, simpanan, penyaluran pembiayaan, pengelolaan dan pengembangan SDM, serta terminasi program LKMS BWM,” ujar Mirza.

Baca Juga

Praktis! Bayar Paket Internet dengan OVO di MyTelkomsel Basic

Selain itu, OJK juga tengah merancang SEOJK untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan likuiditas di industri perbankan, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Dengan adanya ketentuan ini, pengelolaan risiko likuiditas dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku di sektor keuangan syariah.

OJK pun tidak berhenti pada aspek likuiditas. Lembaga ini juga tengah menyusun rancangan SEOJK mengenai transparansi dan publikasi laporan keuangan BUS dan UUS. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah kepada publik dan pemangku kepentingan.

Menurut Mirza, penguatan industri keuangan syariah juga membutuhkan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak. Salah satu upaya OJK adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui kegiatan bersama, termasuk dengan sektor fintech. Misalnya, OJK Infinity, Pusat Inovasi OJK, menggandeng Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) untuk menyelenggarakan dialog yang melibatkan pelaku industri, Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), ulama, dan akademisi.

“Kegiatan ini menjadi inisiatif untuk melakukan kajian ilmiah berbasis prinsip syariah terhadap aset kripto di Indonesia,” kata Mirza. Ia menambahkan, dialog tersebut bertujuan untuk menganalisis posisi hukum dan syariah aset kripto berdasarkan fatwa yang ada serta mengidentifikasi tantangan aktual yang dihadapi di lapangan.

Sejumlah kegiatan ini menunjukkan upaya OJK untuk tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga mendukung inovasi di sektor keuangan syariah. Dengan begitu, industri dapat berkembang secara modern, inklusif, dan tetap berlandaskan prinsip syariah.

Langkah-langkah yang dilakukan OJK diyakini dapat mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang lebih profesional dan transparan. Selain itu, inisiatif ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang lebih luas, efisien, dan sesuai syariah.

Dalam konteks yang lebih luas, penyusunan SEOJK ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk menyeimbangkan antara pengawasan, inovasi, dan perlindungan konsumen. Dengan memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah, diharapkan sektor ini dapat menjadi pendorong inklusi keuangan di Indonesia, sekaligus menghadirkan keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

OJK menekankan bahwa semua rancangan SEOJK ini masih dalam tahap penyusunan dan kajian lebih lanjut. Proses ini melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas syariah. Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan aktual, serta mendorong perkembangan keuangan syariah yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat luas.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Mudah Pindahkan Saldo ShopeePay ke DANA

Cara Mudah Pindahkan Saldo ShopeePay ke DANA

Mudahnya Beli Diamond Free Fire dengan GoPay

Mudahnya Beli Diamond Free Fire dengan GoPay

Cicilan Ringan KUR BRI 2025 untuk Usaha Mikro

Cicilan Ringan KUR BRI 2025 untuk Usaha Mikro

BSI Sediakan Weekend Banking di 345 Outlet September 2025

BSI Sediakan Weekend Banking di 345 Outlet September 2025

KUR BCA 2025: Cicilan Rp50 Juta untuk UMKM

KUR BCA 2025: Cicilan Rp50 Juta untuk UMKM